Rabu, 02 Mei 2012

Was-was Ketika Wudhu Dan Shalat


Perasaan seperti di atas  timbul setiap kali selesai wudhu, adalah merupakan was-was dari syetan. Maka dia tak usah mengulang wudhunya, bahkan disyariatkan (diwajibkan) baginya utk berpaling (membuang jauh-jauh) perasaan tersebut. Sebaliknya dia harus yakin, bahwa wudhunya tetap sah & tak batal. Hal ini berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika beliau ditanya tentang seseorang nan merasakan sesuatu (di duburnya) ketika shalat. Beliau menjawab.
Artinya “Dia tak usah membatalkan shalatnya sebelum dia mendengarkan bunyi kentut atau mencium bau (kentut)” [Hadits Riwayat Bukhari: 134, Muslim: 540,-pent]
Kita harus tahu bahwa syetan itu sangat gemar merusak ibadahnya seorang muslim, seperti shalat, wudhu & lain-lain. Oleh karena itu kita ini wajib menentang & melawan syetan, serta tak tunduk & tak menuruti was-was nan dihembuskan oleh syetan dengan cara berlindung kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala dari godaannya & dari tipu dayanya. Dan Allah Subhanahu wa Ta'ala sebaik-baik penolong. 

Orang menderita penyakit berupa keluarnya angin (kentut) secara terus-menerus. 
Sudah sejak lama saya menderita sakit pencernaan, nan menyebabkan keluarnya bau (seperti bau kentut), termasuk ketika sedang shalat. Hal ini menyebabkan saya ragu-ragu di dlm shalat. Hingga ketika saya mencium bau apapun, saya mengira bau tersebut berasal dari saya. Bagaimana hukum shalat saya ini ? Haruskah saya berwudhu ketika saya ragu-ragu (kentut atau tidak)? Dalam keadaan seperti ini bolehkah saya menjadi imam dgn alasan bacaan saya dianggap lebih baik dari mayoritas para makmum?
Pada dasarnya anda dalam keadaan bersuci (punya wudhu). Dan anda wajib menyempurnakan shalat tanpa memperdulikan was-was, sampai anda yakin bahwa anda benar-benar kentut, yaitu anda benar-benar mendengar suara kentut atau mencium baunya. Hal ini berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, ketika beliau ditanya tentang seseorang nan ragu-ragu (kentut atau tidak) ketika shalat. Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab.
Artinya “Dia tak usah membatalkan shalatnya sebelum dia mendengarkan bunyi kentut atau mencium bau (kentut)” [Hadits Riwayat Bukhari: 134, Muslim: 540,-pent]
Dan dlm keadaan seperti ini, anda boleh menjadi imam apabila anda memang lebih baik bacaannya dari nan lain, dgn syarat munculnya bau tersebut tak terus menerus, hanya sekali-sekali saja. Jika anda betul-betul kentut, maka batal shalat anda, baik anda sebagai imam atau makmum atau shalat sendiri.
Ketika anda batal & anda sedang menjadi imam, maka orang nan di belakang anda harus menggantikan kedudukan anda.
Kita memohon keselamatan kepada Allah Subhanahu wqa Ta'ala untuk kita.

Orang nan mengalami kencing terus-menerus.
Ada seorang perempuan nan hamil 9 bulan, nan selalu merasa keluar air kencing pada setiap saat. Dan dia tak melakukan shalat di bulan-bulan terakhir dari kehamilannya. . Apakah hal ini termasuk meninggalkan kewajiban shalat? Dan apa nan harus dilakukan oleh wanita tersebut?
Jawaban
Wanita tersebut sama sekali tak diperbolehkan meinggalkan shalat. Dia wajib shalat sesuai dengan keadaannya, yaitu berwudhu setiap kali mau shalat. Perempuan seperti ini keadaannya sama seperti perempuan nan terus menerus mengeluarkan darah (istihadhah). Dia harus menjaga air kencingnya (semampu dia), misalnya degan membalut kemaluannya dengan kain atau lainnya. Dan dia harus shalat tepat pada waktunya. Dia masih diperbolehkan shalat sunnah sesuai degan waktunya. Dia juga boleh menjamak shalat Dzuhur dengan Ashar atau shalat Maghrib dgn Isya. Hal ini berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta'ala.
Artinya ” Maka bertakwalah kepada Allah semampu kalian” [At-Taghabun: 16]
Wanita tadi harus mengerjakan shalat nan selama ini dia tinggalkan, sambil bertaubat kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala dgn cara menyesali kesalahannya & bertekad bulat utk tak mengulanginya. Hal ini berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta'ala.
Artinya ” Dan bertaubatlah kamu semua kepada Allah, hai orang-orang nan beriman supaya kamu beruntang” [An-Nuur: 31]
[Disalin dari kitab Al-Fatawa Juz Tsani, Edisi Indonesia Fatawa Bin Baaz, Penulis Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz, Penerjemah Abu Abdillah Abdul Aziz, Penerbit At-Tibyan – Solo.


sumber: www.almanhaj.or.id

0 komentar: